Momo 'Geisha' Kena Razia dan Disidang, Apa Sebabnya?

Momo 'Geisha' melanggar Perda 4 Tahun 2004 tentang pendatang baru yang belum melapor ke kelurahan setempat. Momo yang bernama lengkap Narova Morina Sinaga ini terjaring razia Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) di Lantai 26 Apartemen Sudirman Park, Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/9/2010) siang.
Hari Jumat ini (1/10/2010) ini, Momo dijadwalkan menjalani sidang OYK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada pukul 10.00. Namun, setelah ditunggu hingga sidang rampung pada pukul 11.00, Momo tak juga menampakkan diri. “Momo melanggar Perda 4 tahun 2004 tentang Pendatang Baru yang Belum Melapor Ke Kelurahan Setempat," kata Kepala Seksi Penertiban dan Kerjasama Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat, Kartawi, ketika ditemui di PN Jakpus, Jumat ini.
Kartawi melanjutkan, dalam razia tersebut ada kira-kira 238 orang yang terjaring. Dari jumlah tersebut hanya 186 orang yang menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan harus menjalani sidang hari ini, termasuk Momo. Namun, dari total 186 orang itu, hanya kira-kira 50 persennya yang menjalani sidang.
Sebelumnya, ketika terjaring razia tersebut Momo mengaku kepada petugas Sudin Dukcapil Jakarta Pusat bahwa dirinya hanya memiliki Kartu Identitas Pendatang (KIP). Setelah diperiksa, ternyata KIP miliknya sudah tak berlaku lagi sejak dua bulan lalu. Sementara itu, KTP yang dimiliki oleh pelantun 'Jika Cinta Dia' dan 'Selalu Salah' ini beralamat di Pekanbaru, Riau.
penulis:ANI;editor:Opung, Ati Kamil(Kompas)

Comments

Popular posts from this blog

Profile dan biodata Angkasa Band

Profil Vitalia Sesha Model Di Kasus Suap Daging Impor - Tercanggih

Talent Pilihan SlideGossip : Andrean Saputra