Profil Bupati Rembang - Blog Sosial Bookmark Dofollow 5
selengkapnya di Profil Bupati Rembang
Perilaku yang satu ini tentu bukan tanpa alasan dan pastinya sudah direncanakan dengan seksama. Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Republik ini, merujuk PP 4/1966 (kalau sudah ada aturan barunya bisa di share) seorang PNS akan diberhentikan secara tidak hormat jika dipidana penjara (yang telah berkekuatan hukum tetap) dengan ancaman hukuman
lebih dari empat tahun. Ini diatur dalam Pasal 8 terhadap jenis tindak pidana umum. Wah, kalau untuk kasus pidana korupsi bisa semakin berat aturannya.
Artinya, mereka tidak akan memperoleh hak pensiun sebagaimana PNS terhormat (hanya pembeda istilah untuk yang bermasalah, hehehehe…).
Nah, agar tidak bernasib demikian, mereka buru buru mendahului lewat pensiun dini.
bedakan ya pensiun dini dengan mengundurkan diri sebagai perasaan malu karena tidak bisa melakukan tugas dan tanggung jawab dengan baik. Karena yang pertama hanya takut miskin, sedangkan yang kedua jempol, karena tahu diri namanya.
Ada kekhawatiran saya, jika modus pensiun dini model beginian dibiarkan. PERTAMA, itu solusi nikmat yang bisa di contoh para yunior. Bersalah, merugikan negara, bebas dari penjara bisa nyoret tiap bulan. Hmmmm….
Klu ukurannya cuma usia dan masa kerja, rata2 pejabat pelaku korupsi ya pasti memenuhi syarat. Sebab rata rata mereka sudah duduk sebagai kepala dinas atau badan, asisten sekda, bahkan sekda. Artinya pasti sudah tua tua dikit dan kerja sudah lama…
Profil Moch Salim Bupati Rembang
Yang KEDUA, sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan upaya pemiskinan koruptor. Itu… loo.., yang meskipun oleh KPK bukan pelanggaran HAM, namun oleh sebagian orang sebaliknya.
Artikel Terkait :
Source http://ift.tt/1meYa9t
Comments
Post a Comment