2 Satpol PP Cabuli Gadis 15 Tahun di Monas
Oknum anggota Satpol PP melakukan pencabulan terhadap YA (15) yang kepergok sedang memadu kasih dengan Rm (16) di kawasan Monas. Setelah menganiaya Rm, dua oknum Satpol PP itu menyeret YA ke tempat lain, dan kemudian terjadi tindak pencabulan. Hal tersebut diketahui, setelah kedua korban memberikan keterangan kepada Polsek Gambir, dan diakui oleh kedua pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Gambir AKP Mustakim menjelaskan saat pelaku melancarkan aksinya, korban sempat dipisahkan dengan kekasihnya dan langsung dibawa ke dalam lorong Monas. "Yang laki-lakinya itu dibawa ke atas, dan si perempuannya itu dibawa ke bawah," kata Mustakim di Mapolsek Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (17/7/2010). Karena korban merasa takut, pelaku dengan leluasa memaksa korban untuk melakukan permintaan miringnya menyuruh korban melakukan oral seks dengan mereka. "Si perempuan tersebut melakukannya sambil menangis, dan kata pelaku kalau mau cepet pulang perempuan itu harus melakukannya," ucap Mustakim.
Saat melakukan tindak pencabulan itu, kedua oknum bejat Satpol PP itu dalam keadaan sadar, atau tidak dipengaruhi minum-minuman keras atau narkoba. "Tersangka sadar melakukannya, karena katanya si perempuannya itu cantik, jadi mungkin dia nafsu makanya dia melakukan itu," terangnya.
Korban tindak pencabulan oknum Satpol PP, YA (15), merasa stres dan panik, karena usai dipaksa melakukan oral, "cairan" tersebut sempat tertelannya. Hal itu dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Gambir AKP Mustakim di Mapolsek Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (17/7/2010). YA, yang masih berusia di bawah umur ini berpikiran, akibat menelan cairan itu milik pelaku, akan berakibat fatal atas masa depannya. "Korban juga ketakutan, dia katanya khawatir akan hamil," kata Mustakim kepada para wartawan.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, sambung Mustakim kedua tersangka sampai saat diamankan di tahanan Mapolsek Gambir, Jakarta Pusat. Atas perbuatannya tersebut keduanya dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukumannya masing-masing 9 tahun penjara.
sumber:news.okezone.com
Saat melakukan tindak pencabulan itu, kedua oknum bejat Satpol PP itu dalam keadaan sadar, atau tidak dipengaruhi minum-minuman keras atau narkoba. "Tersangka sadar melakukannya, karena katanya si perempuannya itu cantik, jadi mungkin dia nafsu makanya dia melakukan itu," terangnya.
Korban tindak pencabulan oknum Satpol PP, YA (15), merasa stres dan panik, karena usai dipaksa melakukan oral, "cairan" tersebut sempat tertelannya. Hal itu dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Gambir AKP Mustakim di Mapolsek Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (17/7/2010). YA, yang masih berusia di bawah umur ini berpikiran, akibat menelan cairan itu milik pelaku, akan berakibat fatal atas masa depannya. "Korban juga ketakutan, dia katanya khawatir akan hamil," kata Mustakim kepada para wartawan.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, sambung Mustakim kedua tersangka sampai saat diamankan di tahanan Mapolsek Gambir, Jakarta Pusat. Atas perbuatannya tersebut keduanya dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukumannya masing-masing 9 tahun penjara.
Comments
Post a Comment