Peraturan Plat Ganjil-Genap dan Jalur-jalurnya di Wilayah DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan rencana untuk mengurangi kemacetan di seluruh wilayah Jakarta lewat Perda (Peraturan Daerah) DKI Jakarta. Penguraian kemacetan DKI Jakarta ini menggunakan sistem plat nomor kendaraan 'Ganjil dan Genap'. Peraturan plat nomor kendaraan ganjil dan genap di wilayah DKI Jakarta ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2013 terhitung mulai jam 06.00 pagi WIB sampai jam 08.00 malam (20.00 WIB). Aturan atau tata caranya adalah sebagai berikut :
- Plat nomor kendaraan yang belakangnya angka ganjil (disebut Plat Ganjil) hanya boleh dikendarai atau ada di jalan wilayah Jakarta setiap hari Senin, Rabu dan Jumat.
- Plat nomor kendaraan yang belakangnya angka genap (disebut Plat Genap) hanya boleh dikendarai atau ada di jalan wilayah Jakarta setiap hari Selasa, Kamis dan Sabtu.
Contoh : Plat nomor kendaraan B 1235 AC disebut plat nomor ganjil (karena angka belakangnya adalah 5) dan plat nomor kendaraan B 1234 AC disebut plat nomor genap (karena angka belakangnya adalah 4).
Diharapkan warga yang melintasi wilayah Jakarta sudah menyiapkan kendaraan masing-masing agar usaha atau pekerjaan tidak terbengkalai.
Jalur-jalur di wilayah DKI Jakarta yang akan diberlakukan sistem plat nomor ganjil dan genap antara lain :
- Koridor three in one (3 in 1) yang telah berlaku sepanjang daerah Blok M hingga Kota dan Jalan Gatot Soebroto ditambah Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
- Sejumlah koridor timur-barat yang dilalui bus Trans Jakarta.
- Jalan Sultan Agung yang melintang dari Karet hingga Manggarai, dilanjutkan hingga Jalan Pramuka, Jakarta Timur.
- Membentang ke timur hingga Cempaka Putih, Jakarta Pusat, mulai dari Jalan Medan Merdeka Selatan dan Jalan Jenderal Suprapto.
- Di sebelah barat Jalan Kyai Tapa, Jakarta Barat dan Jalan KH Hasyim Ashari yang menghubungkan Grogol dengan Harmoni.
Dua jalur bujur yang membelah Jakarta dari utara ke selatan juga terkena dampak peraturan plat ganjil-genap ini, yaitu :
- Jalan Gunung Sahari, Kramat Raya, Salemba, Jatinegara hingga ke Cawang.
- Jalan Cideng, Mas Mansyur yang melintasi Tanah Abang, lanjut ke Jalan Prof. Dr. Satrio dan Cassablanca hingga mentok di Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Bagi yang memiliki kendaraan motor atau mobil banyak, cara yang paling mudah untuk mengikuti peraturan plat nomor genap dan ganjil di wilayah DKI Jakarta adalah :
- Di speedometer motor atau di dashboard mobil tempelkan nama hari yang boleh dikendarai saja.
- Jangan sampai Anda membawa motor atau mobil pada hari yang salah.
- Bagi yang membawa mobil untuk tujuan rekreasi atau berwisata ke luar kota dan menginap berhari-hari, perhatikanlah hari yang tertera di tempelan dashboard mobil Anda. Jangan sampai salah masuk area DKI Jakarta pada hari yang dilarang oleh PERDA Pemerintah DKI Jakarta.
(Op)
Comments
Post a Comment