YLKI Tolak Tarif Baru Tol
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tidak hanya menolak kenaikan tarif jalan tol yang akan berlaku mulai tanggal 4 September 2009, tetapi juga tidak akan menyetujui kenaikan tarif tol tersebut sebelum pengelola meningkatkan pelayanannya.
Kepala Divisi Pengaduan dan Hukum YLKI, Karunia Asih Rahayu menegaskan pengguna jalan tol bukan hanya pemilik atau pengemudi kendaraan pribadi tapi juga kendaraan non pribadi termasuk truk pengangkut barang kebutuhan pokok masyarakat. Terkait dengan usulan pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk menaikkan tarif jalan tol sekitar 15 persen mulai 4 September 2009, Karunia mengatakan, "Kalau YLKI menanggapi soal waktu, bukan berarti YLKI menyetujui usulan kenaikan tarif tol". Menurutnya jika pada akhirnya tidak ada pihak yang bisa menolak usulan itu, maka apapun alasannya, 4 September 2009 bukanlah waktu yang tepat. Sebab imbasnya akan menyengsarakan masyarakat yang tengah menghadapi masa lebaran. Sebab dengan alasan ongkos angkutan naik akibat naiknya tarif tol, para pelaku usaha kebutuhan pokok akan menaikkan harga. Akan tetapi menurut Karunia, yang lebih penting dari itu Pemerintah khususnya BPJT yang mengajukan usulan hendaknya mempertimbangkan dua hal sebelum menaikkan tarif. Kedua hal penting itu adalah pelayanan dan persetujuan masyarakat. "Jangan bicara soal kenaikan tarif sebelum pelayanan maksimal", tegas Karunia. YLKI juga mengingatkan bahwa pengguna jalan tol itu masyarakat, sehingga masyarakat juga perlu dilibatkan apalagi dampak kenaikan tarif tol nantinya juga akan ditanggung masyarakat luas.
Comments
Post a Comment