Pilot Band Harus Ganti Nama
Akhirnya kasus Pilot Band diputuskan oleh Pengadilan Jakarta Utara. Pengadilan memutuskan larangan untuk menggunakan nama Pilot Band yang sudah membesarkan nama mereka sejak tahun 2007. Pengadilan juga memutuskan larangan untuk membawakan hits single lagu mereka "Sepanjang Hidupku". Personel Pilot Band sendiri mengaku tidak ambil pusing dengan keputusan ini. "Masalah ini sudah cukup lama, September atau November tahun lalu, ini masalah perselisihan antara label dengan kita, ini mungkin salah paham, karena kita band baru. Jadi ini tidak ada hubungannya dengan royalti, ini hanya wanprestasi. Menurut label kita melakukan pelanggaran kontrak. Kita hanya play with rule, ikutin aturan saja," ungkap Erzie, vokalis Pilot Band saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri, Jakarta Utara. "Kita masih bisa buat lagu-lagu lain, dan lagu-lagu kita masih banyak, jadi no problem buat kita. Kita nggak takut dengan kehilangan satu lagu, karena kita bisa bikin lagu yang lain, bikin 13 album kedepan pun dengan lagu lagu yang bagus kita masih bisa," jelasnya. Pilot Band sendiri dinyatakan bersalah oleh pengadilan Jakarta Utara, dalam kasus wanprestasi dengan PT. Bright Berliant Star. Akibatnya Pilot Band harus membayar Rp 5 juta setiap sekali manggung, jika tetap menggunakan nama "Pilot Band, selain larangan membawakan lagu "Sepanjang Hidupku".
Sementara itu pihak Bright Brilliant Star mengungkapkan "Perjanjian hanya penjualan kaset, CD, dan show. Hak cipta nggak dapat royalti. Kalau lagu-lagu itu milik mereka, kenapa nggak dibuktikan di pengadilan? Kan ada waktunya sampai pengadilan memutuskan kita yang menang," jelas John Theodorn, dari Bright Brilliant Star, selaku lawan hukum Band Pilot. Pihak Bright Brilliant Star memenangkan perkara hukum karena Band Pilot membawakan lagu milik Bright Brilliant tanpa izin. Sebab lagu yang dibawakan Band Pilot dilarang dinyanyikan untuk kepentingan komersil. "Awal masalah ini adalah dari crew. Kita menyediakan crew baru, tetapi mereka nggak mau. Memang perjanjian dibuat secara lisan tidak tertulis. Mereka berhak menyanyikan, tapi tidak untuk komersil dan tidak boleh membawa nama Band Pilot," terangnya. "Tuntutan kami sebenarnya Rp 5 miliar setiap penampilan. Namun majelis hakim memutuskan Rp 5 juta setiap penampilan," pungkasnya. Wah bagaimana nasib Pilot Band selanjutnya ya. Yang jelas kita dukung terus dan kita tunggu saja karya karya mereka selanjutnya. Dan semoga band band lain seperti ST12, Hijau Daun, Lyla Band maupun band baru The Potters tidak akan mengikuti jejak mereka dalam kasus seperti ini.
Comments
Post a Comment