Cicit Mantan Presiden RI Tertangkap Basah Pakai Narkoba
Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap cicit mantan Presiden Soeharto yang bernama Putri Aryanti Haryo Wibowo, pada Jumat dini hari lalu tanggal 18 Maret 2011 sekitar pukul 02.00 WIB. Putri yang baru berumur 20 tahun dan masih berstatus mahasiswi ini merupakan anak dari Ari Sigit. Putri diduga memiliki narkoba jenis shabu dan ekstasi. Putri Ari Sigit ditangkap bersama dua tersangka lainnya, yaitu GN (34) dan ES (54), di salah satu kamar di Hotel Maharani, Jakarta Selatan saat sedang menggunakan shabu. Dan diketahui ES ternyata seorang anggota polisi.
"Ya, benar kami melakukan penangkapan, tapi masih dalam pengembangan, jadi belum bisa diekspose," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Anjan Pramuka Putra, Minggu 20 Maret 2011.
Anjan juga mengatakan, tersangka bernama Putri Ari Sigit ini sebelumnya tidak menjadi target Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Kebetulan saat penggeledahan, Putri sedang berada di kamar hotel bersama GN dan ES. Ketiga orang itu tertangkap basah sedang menggunakan sabu. Dari hasil pemeriksaan, Putri dan ES mendatangi GN untuk meminta bahan narkoba. "GN adalah bandar narkoba," ujar Anjan.
Namun saat ditanya kronologis penangkapan Putri Ari Sigit dan jumlah barang bukti yang diamankan, Anjan belum mau mengungkapkannya. "Sabar ya, kami masih kembangkan dulu kasus ini," ujarnya singkat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus Putri Ari Sigit ini diduga melibatkan shabu sebanyak 30 gr dan 500 butir ekstasi.
Penangkapan Puteri Aryanti Haryo Wibowo ini mengingatkan kita pada kasus yang sama 11 tahun silam. Saat itu ibunda Putri, Raden Roro Gusti Maya Firanti Noer atau akrab dipanggil Maya juga ditangkap karena kedapatan memakai sabu seberat 0,5 gram di Hotel Olympic, Jakarta Barat pada 22 Juni 2000 lalu.
Penangkapan Maya berawal dari seorang satpam hotel yang ia suruh membeli voucher XL sebesar Rp 100.000. Maya memberikan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 2 lembar kepada satpam tersebut. Satpam tersebut kemudian membeli voucher XL tersebut ke salah satu toko di pertokoan Lokasari. Satu dari dua lembar pecahan uang Rp 50 ribu tersebut diketahui palsu oleh penjaga toko di Lokasari tersebut. Penjaga toko tersebut kemudian mengejar satpam yang disuruh Maya itu dan memberitahukan kalau uang tersebut adalah palsu.
Saat itu ada polisi di sekitar lokasi. Duduk perkara pun dijelaskan. Ketiga pihak ini kemudian mendatangi Maya di parkiran Hotel Olympic. Saat diberitahukan kepada Maya bahwa uang itu palsu, Maya mengaku tak mengetahuinya. Polisi pun kemudian menggeledah tas Maya. Di dalam tas akhirnya ditemukan seperangkat alat menghisap sabu yakni dua lembar aluminium foil, kompor kecil, korek gas, bong kecil, tabung kaca, serta gunting kecil. Di laci dashboard mobil juga ditemukan bungkusan plastik kecil berisi sabu seberat 1 gram.
Maya akhirnya ditangkap dan menjalani sidang di pengadilan. Majelis hakim memvonis Maya dengan 8 bulan penjara pada tanggal 12 Oktober 2000. Tak hanya Maya, ayah Putri, Ari Sigit juga pernah diisukan sebagai raja narkoba di Indonesia dan nomor 2 se-Asia Tenggara, namun hingga kini kabar tersebut hanya sekadar rumor belaka karena tak pernah ada bukti yang mengarah ke situ.
(Opung);foto:kpl
Anjan juga mengatakan, tersangka bernama Putri Ari Sigit ini sebelumnya tidak menjadi target Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Kebetulan saat penggeledahan, Putri sedang berada di kamar hotel bersama GN dan ES. Ketiga orang itu tertangkap basah sedang menggunakan sabu. Dari hasil pemeriksaan, Putri dan ES mendatangi GN untuk meminta bahan narkoba. "GN adalah bandar narkoba," ujar Anjan.
Namun saat ditanya kronologis penangkapan Putri Ari Sigit dan jumlah barang bukti yang diamankan, Anjan belum mau mengungkapkannya. "Sabar ya, kami masih kembangkan dulu kasus ini," ujarnya singkat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus Putri Ari Sigit ini diduga melibatkan shabu sebanyak 30 gr dan 500 butir ekstasi.
Penangkapan Puteri Aryanti Haryo Wibowo ini mengingatkan kita pada kasus yang sama 11 tahun silam. Saat itu ibunda Putri, Raden Roro Gusti Maya Firanti Noer atau akrab dipanggil Maya juga ditangkap karena kedapatan memakai sabu seberat 0,5 gram di Hotel Olympic, Jakarta Barat pada 22 Juni 2000 lalu.
Penangkapan Maya berawal dari seorang satpam hotel yang ia suruh membeli voucher XL sebesar Rp 100.000. Maya memberikan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 2 lembar kepada satpam tersebut. Satpam tersebut kemudian membeli voucher XL tersebut ke salah satu toko di pertokoan Lokasari. Satu dari dua lembar pecahan uang Rp 50 ribu tersebut diketahui palsu oleh penjaga toko di Lokasari tersebut. Penjaga toko tersebut kemudian mengejar satpam yang disuruh Maya itu dan memberitahukan kalau uang tersebut adalah palsu.
Saat itu ada polisi di sekitar lokasi. Duduk perkara pun dijelaskan. Ketiga pihak ini kemudian mendatangi Maya di parkiran Hotel Olympic. Saat diberitahukan kepada Maya bahwa uang itu palsu, Maya mengaku tak mengetahuinya. Polisi pun kemudian menggeledah tas Maya. Di dalam tas akhirnya ditemukan seperangkat alat menghisap sabu yakni dua lembar aluminium foil, kompor kecil, korek gas, bong kecil, tabung kaca, serta gunting kecil. Di laci dashboard mobil juga ditemukan bungkusan plastik kecil berisi sabu seberat 1 gram.
Maya akhirnya ditangkap dan menjalani sidang di pengadilan. Majelis hakim memvonis Maya dengan 8 bulan penjara pada tanggal 12 Oktober 2000. Tak hanya Maya, ayah Putri, Ari Sigit juga pernah diisukan sebagai raja narkoba di Indonesia dan nomor 2 se-Asia Tenggara, namun hingga kini kabar tersebut hanya sekadar rumor belaka karena tak pernah ada bukti yang mengarah ke situ.
(Opung);foto:kpl
Comments
Post a Comment