Harry Potter Rilis Akhir Juli di Indonesia
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik memastikan film-film Hollywood, seperti Harry Potter and The Deathly Hollows Part II dan Transformers: Dark of the Moon, segera tayang di bioskop-bioskop Tanah Air pada akhir bulan Juli 2011.
Hal ini disampaikan Jero kepada para wartawan di kantor presiden, Jakarta, Kamis (21/7/2011). "Saat ini sudah di lembaga sensor film. Sebentar lagi selesai," kata Jero singkat.
Jero menjelaskan, para importir film tetap harus melunasi kewajiban pajak yang tertunda. Pajak tersebut, sambung Jero, tak dapat diputihkan.
Film Hollywood dapat kembali ke Indonesia setelah Kementerian Keuangan memberikan izin baru impor kepada importir, yakni Omega Film.
Perusahaan ini dinyatakan bersih dari hubungan dengan tiga importir bermasalah. "Omega itu sudah mempunyai nomor identifikasi kepabeanan (NIK), jadi secara prosedural sudah boleh impor. Masih ada empat perusahaan yang sedang dipelajari untuk mendapatkan NIK," ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono beberapa waktu lalu di Jakarta.
Menurut Agung, untuk memastikan bahwa Omega tidak memiliki afiliasi dengan importir film Amerika Serikat yang sedang bermasalah, pihaknya sudah meminta perusahaan itu membuat surat pernyataan resmi yang menunjukkan tidak adanya hubungan itu.
Dasar kecurigaan aparat atas afiliasi Omega dengan importir film bermasalah adalah alamat perusahaan itu sama dengan lima importir film lain. Kelima perusahaan itu juga sama-sama mengajukan permohonan NIK. Sembilan importir film yang membawa masuk 250 judul ke Indonesia dalam dua tahun terakhir ini menunggak pajak dan bea masuk Rp 30 miliar, belum termasuk denda.
Jumlah tunggakan akan membengkak karena denda atas keterlambatan pembayarannya bisa mencapai 1.000 persen dari pokok tunggakan. (Kompas, 17/3/2011).
Harus bayar Secara terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan importir film kembali memasok film Hollywood sebelum tunggakan bea masuknya dibayar.
Ada dua importir yang masih menunggak. "Importir lama masih mempunyai masalah karena tidak membayar pajak dengan benar. Jadi, mereka masuk pengadilan pajak. Ya, selesaikan dulu di pengadilan, tidak bisa diputihkan dengan peraturan baru," jelasnya.
Bambang menyatakan, pihaknya sudah memberlakukan tarif baru impor film sejak 16 Juni 2011 dengan tarif spesifik. Saat ini tarif bea masuk film adalah Rp 21.450 per menit. Dari tiga importir yang harus melunasi pajak itu, satu importir sudah memenuhinya, yaitu PT Amero Mitra. Namun, Amero hanya mengimpor film independen.
via | kompas
Hal ini disampaikan Jero kepada para wartawan di kantor presiden, Jakarta, Kamis (21/7/2011). "Saat ini sudah di lembaga sensor film. Sebentar lagi selesai," kata Jero singkat.
Jero menjelaskan, para importir film tetap harus melunasi kewajiban pajak yang tertunda. Pajak tersebut, sambung Jero, tak dapat diputihkan.
Film Hollywood dapat kembali ke Indonesia setelah Kementerian Keuangan memberikan izin baru impor kepada importir, yakni Omega Film.
Perusahaan ini dinyatakan bersih dari hubungan dengan tiga importir bermasalah. "Omega itu sudah mempunyai nomor identifikasi kepabeanan (NIK), jadi secara prosedural sudah boleh impor. Masih ada empat perusahaan yang sedang dipelajari untuk mendapatkan NIK," ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono beberapa waktu lalu di Jakarta.
Menurut Agung, untuk memastikan bahwa Omega tidak memiliki afiliasi dengan importir film Amerika Serikat yang sedang bermasalah, pihaknya sudah meminta perusahaan itu membuat surat pernyataan resmi yang menunjukkan tidak adanya hubungan itu.
Dasar kecurigaan aparat atas afiliasi Omega dengan importir film bermasalah adalah alamat perusahaan itu sama dengan lima importir film lain. Kelima perusahaan itu juga sama-sama mengajukan permohonan NIK. Sembilan importir film yang membawa masuk 250 judul ke Indonesia dalam dua tahun terakhir ini menunggak pajak dan bea masuk Rp 30 miliar, belum termasuk denda.
Jumlah tunggakan akan membengkak karena denda atas keterlambatan pembayarannya bisa mencapai 1.000 persen dari pokok tunggakan. (Kompas, 17/3/2011).
Harus bayar Secara terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan importir film kembali memasok film Hollywood sebelum tunggakan bea masuknya dibayar.
Ada dua importir yang masih menunggak. "Importir lama masih mempunyai masalah karena tidak membayar pajak dengan benar. Jadi, mereka masuk pengadilan pajak. Ya, selesaikan dulu di pengadilan, tidak bisa diputihkan dengan peraturan baru," jelasnya.
Bambang menyatakan, pihaknya sudah memberlakukan tarif baru impor film sejak 16 Juni 2011 dengan tarif spesifik. Saat ini tarif bea masuk film adalah Rp 21.450 per menit. Dari tiga importir yang harus melunasi pajak itu, satu importir sudah memenuhinya, yaitu PT Amero Mitra. Namun, Amero hanya mengimpor film independen.
via | kompas
Comments
Post a Comment