Artis Pemeran Ibu Obama Ditangkap Karena Kasus Narkoba
Nama Cara Lachelle mungkin belum terlalu dikenal. Namun sebenarnya perempuan ini adalah aktris yang pernah bermain film di Indonesia. Kini Cara Lachelle, pemeran Ann Dunham dalam film 'Obama Anak Menteng', ditangkap karena tersandung masalah narkoba pada hari Rabu, tanggal 5 Januari 2010. Lachelle, yang merupakan warga negara Afrika Selatan, diamankan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terkait sindikat narkoba.
"Penangkapan Lachelle merupakan pengembangan pemeriksaan terhadap empat tersangka sebelumnya, yaitu Erik, Doddi, Mendi, dan Jovis, yang lebih dulu ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris BesarAnjan Pramuka Putra di Jakarta, Rabu (5/1/2011).
Anjan mengatakan, penangkapan terhadap Lachelle dilakukan di Apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Dari tangan Lachelle ditemukan satu paket sabu seberat 1,19 gram, yang disimpan di dalam tabung minuman bersuplemen, dan peralatan penghisap dari milik tersangka Doddi. Anjan menambahkan, selain memiliki apartemen di Rasuna Said, Lachelle juga memiliki rumah dan vila di Bali. "Tersangka mengaku hanya sebatas pemakai bukan pengedar narkoba," terangnya.
Sementara dihubungi terpisah, Damien Dematra, sutradara film 'Obama Anak Menteng', belum mengetahui penangkapan Lachelle dalam kasus kepemilikan Narkoba. "Saya belum mengecek, tapi memang benar dia (Lachelle) tinggal di Apartemen Rasuna Said dan memiliki rumah dan vila di Bali," katanya singkat.
Polisi awalnya menangkap Erik dan Mendi, dan menggeledah rumah yang mereka tempati di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/12/2010). Petugas mendapatkan barang bukti berupa 50 butir ekstasi dan dua pucuk senjata api jenis FN dan Walther. Erik mengaku mendapatkan senjata api dari Doddi dan seorang pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di daerah Mangga Dua, Jakarta Utara. Doddi kemudian ditangkap petugas disertai barang bukti yang disita petugas dari tangan tersangka DP berupa senjata api jenis FN.
Dari para tersangka, petugas juga menyita barang bukti secara keseluruhan berupa 424 butir ekstasi, 52,13 gram sabu, 223 butir pil Happy Five, satu unit timbangan elektrik, empat pucuk senjata api dan gas, serta tiga butir peluru tajam.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal mati atau 20 tahun dan atau denda Rp 20 miliar.
penulis:Natalia Ririh;editor:Eko Hendrawan Sofyan;foto:aimerfeel-indonesia.com
Anjan mengatakan, penangkapan terhadap Lachelle dilakukan di Apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Dari tangan Lachelle ditemukan satu paket sabu seberat 1,19 gram, yang disimpan di dalam tabung minuman bersuplemen, dan peralatan penghisap dari milik tersangka Doddi. Anjan menambahkan, selain memiliki apartemen di Rasuna Said, Lachelle juga memiliki rumah dan vila di Bali. "Tersangka mengaku hanya sebatas pemakai bukan pengedar narkoba," terangnya.
Sementara dihubungi terpisah, Damien Dematra, sutradara film 'Obama Anak Menteng', belum mengetahui penangkapan Lachelle dalam kasus kepemilikan Narkoba. "Saya belum mengecek, tapi memang benar dia (Lachelle) tinggal di Apartemen Rasuna Said dan memiliki rumah dan vila di Bali," katanya singkat.
Polisi awalnya menangkap Erik dan Mendi, dan menggeledah rumah yang mereka tempati di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/12/2010). Petugas mendapatkan barang bukti berupa 50 butir ekstasi dan dua pucuk senjata api jenis FN dan Walther. Erik mengaku mendapatkan senjata api dari Doddi dan seorang pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di daerah Mangga Dua, Jakarta Utara. Doddi kemudian ditangkap petugas disertai barang bukti yang disita petugas dari tangan tersangka DP berupa senjata api jenis FN.
Dari para tersangka, petugas juga menyita barang bukti secara keseluruhan berupa 424 butir ekstasi, 52,13 gram sabu, 223 butir pil Happy Five, satu unit timbangan elektrik, empat pucuk senjata api dan gas, serta tiga butir peluru tajam.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal mati atau 20 tahun dan atau denda Rp 20 miliar.
penulis:Natalia Ririh;editor:Eko Hendrawan Sofyan;foto:aimerfeel-indonesia.com
Comments
Post a Comment