Inilah Isi Surat Balasan Presiden SBY Buat Nazaruddin
Setelah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sekaligus tersangka kasus korupsi, Muhammad Nazaruddin melayangkan surat kepada Presiden pada tanggal 18 Agustus 2011 lalu, akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun membalas suratnya. Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum, Denny Indrayana dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (21/8/2011), mengatakan surat balasan Presiden SBY itu telah dikirimkan kepada Nazaruddin pada Minggu siang, tanggal 21 Agustus 2011.
Lalu apa isi surat balasan dari Presiden SBY buat Nazaruddin? Dalam surat balasan yang dibacakan oleh Denny, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan dirinya tidak akan pernah melakukan intervensi (ikut campur) terhadap kasus hukum yang sedang dihadapi oleh Nazaruddin.
"Terkait proses hukum yang sedang saudara hadapi, mari kita semua tunduk pada aturan yang ada di negara hukum ini. Dalam setiap kasus hukum, yang melibatkan siapa pun, saya tidak pernah, tidak akan, dan memang tidak boleh, mencampuri proses hukum yang harus independen, bebas dari intervensi siapa pun," tutur Denny membacakan surat Presiden.
Dalam surat balasannya buat Nazaruddin, Presiden SBY juga menyarankan agar Nazaruddin kooperatif menjalani semua proses hukum yang sedang berlangsung karena Presiden percaya Komisi Pemberantasan Korupsi akan bekerja secara profesional, independen, dan adil. SBY juga meminta Nazaruddin agar menyampaikan seluruh informasi yang diketahui kepada KPK agar menjadi bernilai di hadapan hukum dan agar persoalan menjadi jelas serta tuntas.
"Termasuk informasi tentang siapa saja yang harus bertanggung jawab, tidak peduli dari unsur mana pun atau dari partai politik apa pun. Karena, hukum tentu harus kita tegakkan berdasarkan alat bukti semata, tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih," ujar Denny menirukan isi surat Presiden.
Berikut ini adalah isi surat Nazaruddin yang disampaikan buat Presiden SBY :
Jakarta, 18 Agustus 2011"Terkait proses hukum yang sedang saudara hadapi, mari kita semua tunduk pada aturan yang ada di negara hukum ini. Dalam setiap kasus hukum, yang melibatkan siapa pun, saya tidak pernah, tidak akan, dan memang tidak boleh, mencampuri proses hukum yang harus independen, bebas dari intervensi siapa pun," tutur Denny membacakan surat Presiden.
Dalam surat balasannya buat Nazaruddin, Presiden SBY juga menyarankan agar Nazaruddin kooperatif menjalani semua proses hukum yang sedang berlangsung karena Presiden percaya Komisi Pemberantasan Korupsi akan bekerja secara profesional, independen, dan adil. SBY juga meminta Nazaruddin agar menyampaikan seluruh informasi yang diketahui kepada KPK agar menjadi bernilai di hadapan hukum dan agar persoalan menjadi jelas serta tuntas.
"Termasuk informasi tentang siapa saja yang harus bertanggung jawab, tidak peduli dari unsur mana pun atau dari partai politik apa pun. Karena, hukum tentu harus kita tegakkan berdasarkan alat bukti semata, tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih," ujar Denny menirukan isi surat Presiden.
Berikut ini adalah isi surat Nazaruddin yang disampaikan buat Presiden SBY :
Bapak Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Republik Indonesia
Di Tempat
Bapak Presiden yang saya hormati,
Saya mohon kepada Bapak agar segera memberikan hukuman penjara kepada saya tanpa perlu lagi mengikuti proses persidangan untuk membela hak-hak bagi saya. Saya rela dihukum penjara bertahun-tahun asalkan Bapak dapat berjanji Bapak akan memberikan ketenangan lahir dan batin bagi keluarga saya, khususnya bagi istri dan anak-anak saya.
Perlu saya jelaskan bahwa istri saya adalah benar-benar seorang ibu rumah tangga yang sama sekali tidak mengetahui apapun yang berhubungan dengan kepartaian.
Saya juga berjanji saya tidak akan menceritakan apapun yang dapat merusak citra Partai Demokrat serta KPK, demi kelangsungan bangsa ini.
Demikian surat ini mohon bantuan dan perhatian Bapak Presiden.
Menanggapi permintaan Nazaruddin agar keluarganya tidak diganggu, Presiden dalam suratnya menyatakan dalam semua kasus, tidak hanya kasus Nazaruddin, aparat penegak hukum selalu diperintahkan agar bekerja profesional dan menjamin keselamatan semua pihak terkait. Sudah menjadi tanggung jawab aparatur negara, menurut Presiden, untuk menjamin ketenangan, kenyamanan, dan keamanan seluruh warga negara.
"Meskipun itu bukan berarti juga perlindungan atau kekebalan dari proses hukum jika warga negara yang bersangkutan terjerat suatu perkara. Kita harus terus menjamin agar penegakan hukum kita berjalan adil, transparan, dan akuntabel, jauh dari proses tawar menawar atau negosiasi dalam bentuk apa pun," tutur Denny menirukan surat Presiden.
Pada akhir suratnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan harapan agar dalam suasana bulan Ramadhan, Nazaruddin dapat menjadikan hal yang dialami sebagai bahan renungan dan introspeksi. Tak lupa juga, Presiden SBY sekaligus menyampaikan selamat berpuasa kepada Nazaruddin dan mendoakan agar dia mendapatkan rahmat dan hidayah dari Allah.
(Opung)
"Meskipun itu bukan berarti juga perlindungan atau kekebalan dari proses hukum jika warga negara yang bersangkutan terjerat suatu perkara. Kita harus terus menjamin agar penegakan hukum kita berjalan adil, transparan, dan akuntabel, jauh dari proses tawar menawar atau negosiasi dalam bentuk apa pun," tutur Denny menirukan surat Presiden.
Pada akhir suratnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan harapan agar dalam suasana bulan Ramadhan, Nazaruddin dapat menjadikan hal yang dialami sebagai bahan renungan dan introspeksi. Tak lupa juga, Presiden SBY sekaligus menyampaikan selamat berpuasa kepada Nazaruddin dan mendoakan agar dia mendapatkan rahmat dan hidayah dari Allah.
(Opung)
Comments
Post a Comment